readbud - get paid to read and rate articles
PocketFavorite.com
VibrantVitalities.com
E-mailPtr.com
Link2Communion.com
ComfortableIncome.net

Monday, May 3, 2010

Kejaksaan Agung Republik Indonesia



Profil Kejaksaan Negeri

Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia:

- Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

- Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.


- Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.


Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004, pasal 2 ayat (1) pengertian dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah “Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya dalam undang-undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan.”

Berdasarkan Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

“Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan, dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.

Keberadaan lembaga kejaksaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20004 tentang Kejaksaan seperti yang telah disebutkan diatas. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilakukan oleh kejaksaan. Ditinjau dari sisi tugas dan wewenangnya pada hakikatnya kejaksaan melaksanakan fungsi yudikatif yang merupakan pelaksanaan kekuasaan badan kehakiman.

Secara umum KUHAP tidak memberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan, dengan demikian maka jaksa atau penuntut umum tidak berwenang menyelidiki walaupun dalam bentuk insidental.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUH Pidana, sebagai peraturan pelaksanaan dari KUHAP menyatakan bahwa:

Penyidik menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana pendukung atas ketentuan di atas maka ditetapkan Keputusan Presiden yang mengatur perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999.

Dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa ”Kejaksaan RI, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sementara itu, tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30,31,32,33 dan 34 undang-undang ini. Tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, serta diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang..

Terlepas dari apakah kedudukan dan fungsi Kejaksaan RI diatur secara eksplisit atau implisit dalam UUD 1945, yang pasti adalah Kejaksaan RI menjadi subsistem dari sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau Dominus Litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana. Di samping sebagai penyandang Dominus Litis (Procureur die de procesvoering vastelt), kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Mencermati peraturan diatas dapat dijelaskan bahwa kedudukan Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bila dilihat dari sudut kedudukan, mengandung makna bahwa Kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Sementara itu, bila dilihat dari sisi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan berarti Kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. Di sinilah terjadi ambivalensi kedudukan kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya

Kejaksaan Agung adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Sedangkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan (on em onderbaar).


Juga berdasarkan Berdasarkan pasal 689 keputusan jaksa agung RI No: KEP-035/J.A/3/1992 tentang susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia menyatakan bahwa :


kejaksaan negeri adalah kejaksaan di daerah berkedudukan di ibukota kabupaten atau di kota madya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota madya atau kota administratif.

kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi.

kepala kejaksaan negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Jadi, sesuai dengan pasal 689 tersebut, kejaksaan negeri malang adalah kejaksaan negeri tipe A yang memiliki susunan dan kedudukan organisasi sebagai berikut :

kepala kejaksaan negeri (KAJARI)
sub bagian pembinaan
seksi intelijen
seksi tindak pidana umum
seksi tindak pidana khusus
seksi perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pengertian Jaksa (Sansekerta: adhyaksa) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Dan definisi jaksa dan penuntut umum, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU. No.08 tahun 1981 :


Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Oleh karena kedudukannya tersebut maka dalam melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah sebagai berikut :


menerima dan memeriksa berkas perkara.
mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas pada penyidik dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk kesempurnaan.
memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan, atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
membuat surat dakwaan.
melimpahkan perkara ke pengadilan.
menyampaikan pemberitahuaan kepada terdakwa tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada terdakwa maupun saksi-saksi.
melakukan penuntutan.
menutup perkara demi kepentingan hukum.
melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggung-jawab sebagai penuntut umum.
melaksanakan penetapan hakim.


Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan

Kejaksaan mempunyai tugas pokok:

- melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan;
- melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta;
- turut menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.


Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan Pasal 3 Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi :

- perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden;

- penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, melakukan dan/atau turut menyelenggarakan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkaan oleh Presiden;

- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;

- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah di pusat dan di daerah dan turut menyusun peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;


penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang

- Menerima dan memeriksa berkasa perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

- Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3), (4) KUHAP dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan/ atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;


- membuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Tugas dan Tanggung jawab Kejaksaan
Dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan hukum, Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi yang melakukan penegakan hukum di Indonesia, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengembangkan budaya hukum melalui penciptaan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum;

2. Menegakkan hukum secara konsisten yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan;

3. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan bebas;

4. Menyelenggarakan prose peradilan yang cepat, mudah, murah,dan terbuka, serta bebas KKN;

5. Menyelesaikan pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secar tuntas.

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa dirumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yangbersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapatmembahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Tata kerja kejaksaan
Berdasrkan Pasal 34 Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yaitu:

- semua satuan organsiasi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kejaksaan sendiri maupun dalam hubungan antar departemen; lembaga pemerintah nondepartemen, lembaga negara, dan instansi-instansi lain untuk kesatuan gerak yang sesuai dengan tugasnya;

- dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya aparat Kejaksaan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan satuan organisasi masing-masing;

- dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya satuan-satuan organisasi Kejaksaan berpedoman kepada asas satu kesatuan dan tidak terpisah-pisahkan.

Wednesday, April 21, 2010

Membuat Shortcut Perintah Shutdown

Biasanya untuk merestart dan menshutdown komputer kita harus melalui tahapan langkah umum yaitu start, Turn off computer, kemudian kita harus memilih Restart atau Shutdown. Sebenarnya kita dapat membuat Shortcut Perintah Shutdown dan Reboot yang akan di tampilkan pada layar desktop kita sehingga mempercepat proses kerja tanpa harus melakukan beberapa langkah untuk merestart atau menshutdown komputer.

Coba ikuti tips triknya bersama Tips Trik Komputer berikut ini.

FORMAT PERINTAH

Sebelum memulai membuat shortcutnya, kita harus mengetahui format perintahnya terlebih dahulu baik perintah shutdown, perintah restart (reboot), maupun perintah log off. Formatnya adalah seperti berikut ini.

Shutdown –s >> adalah perintah untuk melakukan shutdown

Shutdown –r >> adalah perintah untuk melakukan restart (reboot)

Shutdown –l >> adalah perintah untuk melakukan log off dari current user

Selain perintah baku tersebut, kita dapat menambahkan parameter-parameter, seperti berikut ini.

Parameter “time delay”

-t xx >> adalah parameter waktu tunggu (time delay) dengan ukuran detik

Contoh aplikasi perintah & parameter

Shutdown –s –t 30 >> perintah shutdown akan dilakukan dalam waktu 30 detik.

Shutdown –r –t 15 >> perintah restart akan dilakukan dalam waktu 15 detik.

Shutdown –l –t 10 >> perintah log off akan dilakukan dalam waktu 10 detik.

Parameter “comment”

-c “teks” >> adalah parameter yang digunakan untuk menambahkan komentar berupa teks (maksimal 127 karakter) yang ingin kita tampilkan sebelum pelaksanaan perintah tersebut dilaksanakan.

Contoh aplikasi perintah & parameter

Shutdown –s –c “Sebentar lagi komputer akan melakukan shutdown” >> teks “Sebentar lagi komputer akan shutdown” akan tampil sesaat sebelum komputer shutdown.

Shutdown –s –c “Sebentar lagi komputer akan melakukan restart” >> teks “Sebentar lagi komputer akan restart” akan tampil sesaat sebelum komputer restart.

Shutdown –l –c “Sebentar lagi komputer akan melakukan log off” teks “Sebentar lagi komputer akan log off” akan tampil sesaat sebelum komputer log off.

Kombinasi Parameter

Jika menginginkan, kita juga dapat mengkombinasikan kedua parameter di atas, parameter time delay dan parameter comment.

Contoh aplikasi perintah dengan kombinasi parameter

Shutdown –r –t 20 –c “Sebentar lagi komputer akan melakukan restart” >> teks “Sebentar lagi komputer akan melakukan restart” akan muncul pada saat sebelum komputer restart dengan time delay 20 detik.

Hal tersebut berlaku juga untuk perintah restart dan log off.

LANGKAH MEMBUAT SHORTCUT SHOTDOWN CS
Shortcut 01

1.klik kanan pada desktop (area Kosong) kemudian pilih New kemudian pilih Shortcut hingga muncul jendela “Create shortcut”.

2.ketikkan perintahnya (shutdown, restart, log off) seperti telah dijelaskan di diatas kemudian lanjutkan dengan menekan next hingga muncul jendela “Select a Title for the Program”, seperti di bawah ini.

3.kemudian namai shortcut tersebut kemudian dilanjutkan dengan menekan finish.

4.selesai.

Sekarang, kita telah berhasil membuat shortcut shutdown (dan/atau restart, atau log off) pada desktop. Untuk melihat hasilnya, silakan untuk mencobanya dengan mengklik shortcut tersebut.

Selamat Mencoba semoga sukse.

Tuesday, April 13, 2010

Microsoft Word Hotkeys

CTRL and A = Selects all in the current document.
CTRL and B = Bold text.
CTRL and C = Copies the item or text to the Clipboard and can be pasted using
CTRL and V.
CTRL and D = Displays the Font dialogue box.
CTRL and E = Centre Alignment.
CTRL and F = Displays the Find dialog box, to search the current document.
CTRL and G = Displays the Go to dialog box, to go to a specific location in the
current document.
CTRL and H = Displays the Replace dialogue box.
CTRL and I = Italic text.
CTRL and J = Full Justification.
CTRL and K = Create Hyperlink
CTRL and L = Left Alignment
CTRL and M = Tab
CTRL and N = Creates a new document.
CTRL and O = Displays the Open File dialogue box.
CTRL and P = Displays the Print dialog box.
CTRL and R = Right Alignment.
CTRL and S = Displays the Save dialog box.
CTRL and U = Underline text
CTRL and V = Pastes the copied item or text from the Clipboard into the current
position in the document.
CTRL and X = Cuts the item or text selected to the Clipboard.
CTRL and Y = Redo the last undone action.
CTRL and Z = Undoes the last action.
CTRL and ENTER = Insert Page Break.
CTRL and F2 = Show Print preview.
CTRL and F4 = Closes the active document window.
CTRL and F6 = Opens the next document window.

F1 key = Get help or use the Office assistant.
SHIFT and F1 Key = Context sensitive help.
F2 Key = Move text or image.
SHIFT and F2 Key = Copy Text.
F3 Key = Insert an autotext entry.
SHIFT and F3 Key = Change the case of the selected text.
F4 Key = Perform last action again.
SHIFT and F4 Key = Perform a Find or Go to action again.
F5 Key = Displays the Go to dialogue box, from here you can also Find
and Replace.
SHIFT and F5 Key = Move to a previous revision.
F6 Key = Go to the next frame or pane.
SHIFT and F6 Key = Go to the previous frame or pane.
F7 Key = Launch the Spell checker.
SHIFT and F7 Key = Launch the Thesaurus.
F8 Key = Extend the current selection.
SHIFT and F8 Key = Shrink the current selection.
F9 Key = Update the selected fields.
SHIFT and F9 Key = Switch between a field code and its result.
F10 Key = Activate the menu bar.
SHIFT and F10 Key = Display a Shortcut Menu. Same as right clicking.
F11 Key = Go to the next field.
SHIFT and F11 Key = Go to the previous field.
F12 Key = Save file As, equivalent to tools menu.
SHIFT and F12 Key = Save document, equivalent to tools menu.

Sunday, April 4, 2010

Network Topology


A network consists of multiple computers connected using some type of interface, each having one or more interface devices such as a Network Interface Card (NIC) and/or a serial device for PPP networking. Each computer is supported by network software that provides the server or client functionality. The hardware used to transmit data across the network is called the media. It may include copper cable, fiber optic, or wireless transmission. The standard cabling used for the purposes of this document is 10Base-T category 5 ethernet cable. This is twisted copper cabling which appears at the surface to look similar to TV coaxial cable. It is terminated on each end by a connector that looks much like a phone connector. Its maximum segment length is 100 meters.

Network Categories

There are two main types of network categories which are:

-Server based
- Peer-to-peer

In a server based network, there are computers set up to be primary providers of services such as file service or mail service. The computers providing the service are are called servers and the computers that request and use the service are called client computers.

In a peer-to-peer network, various computers on the network can act both as clients and servers. For instance, many Microsoft Windows based computers will allow file and print sharing. These computers can act both as a client and a server and are also referred to as peers. Many networks are combination peer-to-peer and server based networks. The network operating system uses a network data protocol to communicate on the network to other computers. The network operating system supports the applications on that computer. A Network Operating System (NOS) includes Windows NT, Novell Netware, Linux, Unix and others.

Three Network Topologies

The network topology describes the method used to do the physical wiring of the network. The main ones are bus, star, and ring.



1.Bus - Both ends of the network must be terminated with a terminator. A barrel connector can be used to extend it.
2. Star - All devices revolve around a central hub, which is what controls the network communications, and can communicate with other hubs. Range limits are about 100 meters from the hub.
3.Ring - Devices are connected from one to another, as in a ring. A data token is used to grant permission for each computer to communicate.

There are also hybrid networks including a star-bus hybrid, star-ring network, and mesh networks with connections between various computers on the network. Mesh networks ideally allow each computer to have a direct connection to each of the other computers. The topology this documentation deals with most is star topology since that is what ethernet networks use.

Internet Protocol (IP)

Internet Protocol

Internet Protocol (IP) provides support at the network layer of the OSI model. All transport protocol data packets such as UDP or TCP are encapsulated in IP data packets to be carried from one host to another. IP is a connection-less unreliable service meaning there is no guarantee that the data will reach the intended host. The datagrams may be damaged upon arrival, out of order, or not arrive at all (Sounds like some mail services, doesn't it?). Therefore the layers above IP such as TCP are responsible for being sure correct data is delivered. IP provides for:

- Addressing.
- Type of service specification.
- Fragmentation and re-assembly.
- Security.

IP Message Format

IP is defined by RFC 791.
1.Version (4 bits) - The IP protocol version, currently 4 or 6.
2.Header length (4 bits) - The number of 32 bit words in the header
3.Type of service (TOS) (8 bits) - Only 4 bits are used which are minimize delay, maximize throughput, maximize reliability, and minimize monetary cost. Only one of these bits can be on. If all bits are off, the service is normal. Some networks allow a set precedences to control priority of messages the bits are as follows:

a. Bits 0-2 - Precedence.
-111 - Network Control
-110 - Internetwork Control
-101 - CRITIC/ECP
-100 - Flash Override
-011 - Flash
-010 - Immediate
-001 - Priority
-000 - Routine
b.Bit 3 - A value of 0 means normal delay. A value of 1 means low delay.
c.Bit 4 - Sets throughput. A value of 0 means normal and a 1 means high throughput.
d.Bit 5 - A value of 0 means normal reliability and a 1 means high reliability.
e.Bit 6-7 are reserved for future use.

4.Total length of the IP data message in bytes (16 bits)

5.Identification (16 bits) - Uniquely identifies each datagram. This is used to re-assemble the datagram. Each fragment of the datagram contains this same unique number.

6.flags (3 bits) - One bit is the more fragments bit
- Bit 0 - reserved.
- Bit 1 - The fragment bit. A value of 0 means the packet may be fragmented while a 1 means it cannot be fragmented. If this value is set and the packet needs further fragmentation, an ICMP error message is generated.
- Bit 2 - This value is set on all fragments except the last one since a value of 0 means this is the last fragment.

7.Fragment offset (13 bits) - The offset in 8 byte units of this fragment from the beginning of the original datagram.

8.Time to live (TTL) (8 bits) - Limits the number of routers the datagram can pass through. Usually set to 32 or 64. Every time the datagram passes through a router this value is decremented by a value of one or more. This is to keep the datagram from circulating in an infinite loop forever.

9.Protocol (8 bits) - It identifies which protocol is encapsulated in the next data area. This is may be one or more of TCP(6), UDP(17), ICMP(1), IGMP(2), or OSPF(89). A list of these protocols and their associated numbers may be found in the /etc/protocols file on Unix or Linux systems.

10.Header checksum (16 bits) - For the IP header, not including the options and data.

11.Source IP address (32 bits) - The IP address of the card sending the data.

12.Destination IP address (32 bits) - The IP address of the network card the data is intended for.

13.Options - Options are:
-Security and handling restrictions
-Record route - Each router records its IP address
-Time stamp - Each router records its IP address and time
-Loose source routing - Specifies a set of IP addresses the datagram must go through.
-Strict source routing - The datagram can go through only the IP addresses specified.

14.Data - Encapsulated hardware data such as ethernet data

The message order of bits transmitted is 0-7, then 8-15, in network byte order. Fragmentation is handled at the IP network layer and the messages are reassembled when they reach their final destination. If one fragment of a datagram is lost, the entire datagram must be retransmitted. This is why fragmentation is avoided by TCP. The data on the last line, item 14, is ethernet data, or data depending on the type of physical network.

Thursday, April 1, 2010

Top 5 tips for buying a new computer

Looking to avoid an expensive mistake? Cnet.com's Technology Editor Brian Cooley shares smart, practical advice to pick the best computer for your needs:

1. Get info from the three sources
Editor's reviews, user opinions and manufacturers information — each has a different perspective. Editors are going to have approached the product methodically and without bias if they are from an independent source like CNET.com. Users will have lived with the product for the longest time and in the most diverse ways, which can reveal flaws or benefits that don't become apparent in short-term lab reviews.

And Manufacturers will have a unique concept of how they intended the product to be used and what makes it stand out. Armed with these three perspectives you can feel pretty well-armed to figure out if the computer — or any consumer electronics product — is the right one for you.

2. Make more RAM (random access memory) your main priority with any PC
CPU speed and hard drive space are usually OK, memory is what's often skimpy on a new machine. All too often what is perceived by users as their computer being too slow is actually not the CPU speed but the amount of memory. When a computer has too little memory, it doesn't tell you, it just starts using part of the its hard drive space as a poor form of additional memory known as swap space or virtual memory. It's a clunky, slow way for a computer to run but it at least keeps things going. Much better is to give a computer the RAM it needs, 2GB at least if you want to run any of the latest operating systems with all their features.

Interview Tips



10 Key Interview Tips.
In this fast growing economy, landing a suitable job is very tough due to rush of applicants. But, interview tips play a great role in landing you a perfect job. Your education, school, college and previous experience do not matter if you aren't able to compete interview successfully. Job interview tips help you to become suitable candidate for the post.

Job interviews can make you anxious! You have twenty-four hours to go before your interview and you need to know what to prepare. Following these 6 essential job interview tips the day before the interview will greatly increase your confidence and your chances of success.

You will want to also go online and look up a list of possible interview questions that most companies will ask. You should keep in mind that these companies are also looking the list up and they are often the many questions that they will ask. When you get prepared for an interview you’ll feel more comfortable. You will also find that there are things that you can do to be even more prepared for the unexpected questions.

Read The Job Description.
The first stage of the interview preparation process is to read the Job Description and Person Specification carefully. Analyzing these documents will enable you to identify the specific skills and abilities the employer is looking for, and ultimately help you decide whether you have the requisite competencies for the role. It will also give you the opportunity to highlight the key points you need to make at interview to persuade the interviewer that you do meet all of the requirements.

1. Communication ~ Whether it is verbal phone calls or written emails, poorly stated or disorganized communication shows a lack of professionalism. Also, during an interview, don't be shy or soft spoken. Maintain eye contact with the interviewer and carefully listen to everything they say.

2. Body language ~ The fact is you are being judged from the second you walk into an interview. That's right, before you even say a word the interview committee is already judging you just based upon your body language.