readbud - get paid to read and rate articles
PocketFavorite.com
VibrantVitalities.com
E-mailPtr.com
Link2Communion.com
ComfortableIncome.net

Monday, May 3, 2010

Kejaksaan Agung Republik Indonesia



Profil Kejaksaan Negeri

Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia:

- Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

- Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.


- Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.


Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004, pasal 2 ayat (1) pengertian dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah “Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya dalam undang-undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan.”

Berdasarkan Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

“Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan, dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.

Keberadaan lembaga kejaksaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20004 tentang Kejaksaan seperti yang telah disebutkan diatas. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilakukan oleh kejaksaan. Ditinjau dari sisi tugas dan wewenangnya pada hakikatnya kejaksaan melaksanakan fungsi yudikatif yang merupakan pelaksanaan kekuasaan badan kehakiman.

Secara umum KUHAP tidak memberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan, dengan demikian maka jaksa atau penuntut umum tidak berwenang menyelidiki walaupun dalam bentuk insidental.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUH Pidana, sebagai peraturan pelaksanaan dari KUHAP menyatakan bahwa:

Penyidik menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana pendukung atas ketentuan di atas maka ditetapkan Keputusan Presiden yang mengatur perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999.

Dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa ”Kejaksaan RI, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sementara itu, tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30,31,32,33 dan 34 undang-undang ini. Tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, serta diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang..

Terlepas dari apakah kedudukan dan fungsi Kejaksaan RI diatur secara eksplisit atau implisit dalam UUD 1945, yang pasti adalah Kejaksaan RI menjadi subsistem dari sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau Dominus Litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana. Di samping sebagai penyandang Dominus Litis (Procureur die de procesvoering vastelt), kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Mencermati peraturan diatas dapat dijelaskan bahwa kedudukan Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bila dilihat dari sudut kedudukan, mengandung makna bahwa Kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Sementara itu, bila dilihat dari sisi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan berarti Kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. Di sinilah terjadi ambivalensi kedudukan kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya

Kejaksaan Agung adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Sedangkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan (on em onderbaar).


Juga berdasarkan Berdasarkan pasal 689 keputusan jaksa agung RI No: KEP-035/J.A/3/1992 tentang susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia menyatakan bahwa :


kejaksaan negeri adalah kejaksaan di daerah berkedudukan di ibukota kabupaten atau di kota madya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota madya atau kota administratif.

kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi.

kepala kejaksaan negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Jadi, sesuai dengan pasal 689 tersebut, kejaksaan negeri malang adalah kejaksaan negeri tipe A yang memiliki susunan dan kedudukan organisasi sebagai berikut :

kepala kejaksaan negeri (KAJARI)
sub bagian pembinaan
seksi intelijen
seksi tindak pidana umum
seksi tindak pidana khusus
seksi perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pengertian Jaksa (Sansekerta: adhyaksa) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Dan definisi jaksa dan penuntut umum, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU. No.08 tahun 1981 :


Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Oleh karena kedudukannya tersebut maka dalam melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah sebagai berikut :


menerima dan memeriksa berkas perkara.
mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas pada penyidik dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk kesempurnaan.
memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan, atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
membuat surat dakwaan.
melimpahkan perkara ke pengadilan.
menyampaikan pemberitahuaan kepada terdakwa tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada terdakwa maupun saksi-saksi.
melakukan penuntutan.
menutup perkara demi kepentingan hukum.
melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggung-jawab sebagai penuntut umum.
melaksanakan penetapan hakim.


Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan

Kejaksaan mempunyai tugas pokok:

- melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan;
- melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta;
- turut menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.


Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan Pasal 3 Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi :

- perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden;

- penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, melakukan dan/atau turut menyelenggarakan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkaan oleh Presiden;

- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;

- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah di pusat dan di daerah dan turut menyusun peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;


penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang

- Menerima dan memeriksa berkasa perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

- Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3), (4) KUHAP dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan/ atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;


- membuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Tugas dan Tanggung jawab Kejaksaan
Dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan hukum, Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi yang melakukan penegakan hukum di Indonesia, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengembangkan budaya hukum melalui penciptaan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum;

2. Menegakkan hukum secara konsisten yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan;

3. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan bebas;

4. Menyelenggarakan prose peradilan yang cepat, mudah, murah,dan terbuka, serta bebas KKN;

5. Menyelesaikan pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secar tuntas.

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa dirumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yangbersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapatmembahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Tata kerja kejaksaan
Berdasrkan Pasal 34 Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yaitu:

- semua satuan organsiasi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kejaksaan sendiri maupun dalam hubungan antar departemen; lembaga pemerintah nondepartemen, lembaga negara, dan instansi-instansi lain untuk kesatuan gerak yang sesuai dengan tugasnya;

- dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya aparat Kejaksaan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan satuan organisasi masing-masing;

- dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya satuan-satuan organisasi Kejaksaan berpedoman kepada asas satu kesatuan dan tidak terpisah-pisahkan.

No comments:

Post a Comment